Syarat & Ketentuan
1. DEFINISI
- 1.1PT Linknow Putella Digital atau Linknau adalah suatu platform pengelola pengiriman paket pada berbagai ekspedisi.
- 1.2Paket adalah dokumen dan atau barang yang dikirim oleh pengirim melalui Linknau.
- 1.3Pengirim adalah pengguna platform Linknau untuk pengiriman barang atau dokumen yang terdaftar sebagai pemilik akun Linknau.
- 1.4Penerima adalah pihak yang menerima paket dari Pengirim.
- 1.5AWB (Airwaybill) yang selanjutnya disebut resi adalah lembar bukti transaksi pengiriman Linknau.
- 1.6Proof of Delivery (POD) adalah bukti pengiriman paket yang sudah di tandatangani oleh Penerima saat paket tersebut diterima.
- 1.7Prepaid (Cash basis) adalah sistem pembayaran atas Layanan Paket Linknau yang berlaku diawal penyediaan Layanan Paket
- 1.8Postpaid adalah sistem pembayaran yang berlaku diakhir bulan setiap Penyediaan Pengiriman.
- 1.9Logistik Linknau Partner adalah mitra atau partner eksklusif logistik dari Linknau yang bekerjasama dengan Linknau untuk melakukan pengiriman Paket Pengirim.
2. LAYANAN PENGIRIMAN
- •Layanan pengiriman berdasarkan tipe pembayaran, yaitu: (i) pembayaran prepaid (cashless/cash basis); dan (ii) pembayaran postpaid;
- •Layanan pengiriman berdasarkan jangka waktu pengiriman, yaitu: (i) pengiriman standard (sesuai dengan SLA); dan (ii) pengiriman di hari yang sama (sameday).
3. KETENTUAN UMUM
- 3.1Pengirim wajib membaca, menyetujui, serta menerima ketentuan layanan serta kebijakan privasi sebelum pengirim menggunakan layanan Linknau.
- 3.2Pengirim setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan ketentuan layanan Linknau akan diselesaikan secara eksklusif dalam yuridiksi Pengadilan Negeri [xxxxxxxx].
- 3.3Pengirim menyetujui bahwa Linknau dapat mengubah ketentuan layanan yang akan diperbaharui dalam Syarat dan Ketentuan dengan alamat [xxxxxxxxxxx] sejak perubahan tersebut diterbitkan.
- 3.4Pengirim dilarang menggunakan layanan Linknau untuk tujuan illegal tidak sah serta melanggar undang-undang dan hukum negara Republik Indonesia. Pengirim diwajibkan mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku dalam penggunaan atas layanan.
- 3.5Pengirim mengakui dan menyetujui bahwa penggunaan atas layanan, termasuk informasi yang dikirimkan dan atau disimpan oleh Linknau diatur dalam kebijakan privasi di [xxxxxxxxx].
4. PENGIRIMAN BARANG
- 4.2Pengirim bertanggung jawab atas akibat yang disebabkan oleh barang yang tidak sesuai dengan keterangan isi barang paket dan tercantum pada resi Linknau.
- 4.3Pengirim harus mencantumkan harga atau nilai barang dengan jelas dan benar. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim.
- 4.4Berat yang dipakai sebagai acuan dalam penagihan adalah berat asli atau berat dimensi yang mana memiliki nilai lebih besar. Pembulatan yang terjadi setelah penimbangan aktual atau penambahan berat yang diakibatkan oleh adanya proses pengemasan tambahan akan digunakan oleh Linknau sebagai acuan dalam penagihan adalah berat setelah ditimbang ulang oleh Logistik Linknau Partner.
- 4.5Apabila berat atau dimensi barang yang dikirim oleh Pengirim berbeda berat atau dimensi aktual yang mengakibatkan nilai ongkos pengirimab berubah (pertambahan nilai ongkos kirim) maka pihak Linknau berhak menagihkan kekurangan biaya ongkos kirim yang dilakukan oleh Pengirim.
- 4.6Linknau berhak namun tidak wajib untuk memeriksa paket pengiriman atas permintaan Logistik Linknau Partner demi memastikan bahwa paket yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku.
- 4.7Pengirim mengetahui dan memahami bahwasanya bentuk objek barang yang tidak dapat dilakukan pengiriman oleh Linknau yang meliputi Barang yang Dilarang, Barang Luar Biasa, dan Barang Berbahaya.
Barang yang dikategorikan Barang Dilarang oleh Linknau adalah:
- Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya).
- Surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, dll).
- Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
- Alkohol dan minuman beralkohol.
- Peralatan judi, tiket lotere atau barang yang bertentangan dengan kesusilaan.
- Senjata tajam, senjata api termasuk kategori mainan airsoft gun.
- Cairan, kecuali telah dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan standard Liknau Logistik Partner. Untuk cairan yang yang mengandung atau termasuk dalam kategori Barang Berbahaya harus memenuhi prosedur pengiriman Barang Berbahaya yang terdapat dalam klausul persyaratan khusus lainnya dari Linknau Logistik Partner.
- Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah.
- Produk elektronik dengan berat diatas 30 kg. Untuk produk elektronik yang mengandung atau termasuk dalam kategori Barang Berbahaya harus memenuhi prosedur pengiriman Barang Berbahaya yang terdapat dalam klausul persyaratan khusus dari Linknau Logistik Partner.
- Barang yang mudah busuk atau waktu hidupnya kurang dari Transit Time pengiriman yang diperkirakan.
- Binatang dan tumbuhan.
- Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
- Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar.
- Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah, kecuali dikemas sesuai dengan standar Linknau Logistik Partner.
- Bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan.
- Abu tubuh dan organ manusia.
- Limbah
Barang yang dikategorikan sebagai Barang Luar Biasa oleh Linknau:
- Perhiasan, adalah barang perhiasan dari permata asli, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia.
- Logam mulia, termasuk diantaranya, emas dan perak lantakan atau satuan kecil-kecil, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik).
- Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, sutra.
- Barang seni dan barang antik.
- Perangko, cukai minuman keras, materai pajak.
Jenis Barang Berbahaya yang dilarang via udara
Mengacu, namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2013 tentang “Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara”, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 Tahun 2016 tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara” dan IATA (International Air Transport Association) adalah barang berbahaya yang dapat berbentuk bahan cair/padat/gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda serta keselamatan dan keamanan penerbangan yang terdiri dari :
- Benda yang berisi gas.
- Benda yang mudah korosi.
- Benda yang bisa beroksidasi.
- Barang yang mudah menyala/terbakar.
- Barang yang mudah meledak.
- Barang yang mengandung bakteri atau virus.
- Barang yang mengandung radio aktif.
- Barang beracun dan mudah menular.
- Bahan atau barang padat mudah menyala / terbakar.
- Bahan atau zat berbahaya lainnya, seperti barang yang menimbulkan magnet dan dapat mempengaruhi kompas pesawat.
- 4.8Apabila pengirim mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Linknau, maka Pengirim membebaskan Linknau dari seluruh klaim atas kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun.
- 4.9Dalam pelaksaan pengiriman, Linknau tidak menjamin bahwa seluruh proses akan berlangsung dengan lancar dan layak, yang disebabkan oleh peristiwa yang timbul diluar kapasitas atau kemampuan Linknau di wilayah yang dilalui transportasi ekspedisi atau kerugian yang diakibatkan bencana alam (Force Majure).
- 4.10Linknau tidak bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat kejadian, yaitu kerugian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan atau kerugian lainnya yang termasuk dalam kerugian dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan kontrol Linknau.
- 4.11Linknau hanya bertanggung jawab dalam proses pengiriman barang Pengirim kepada Penerima paket sampai dengan status delivered dengan Proof of Delivery (POD).
- 4.12Apabila terjadi perselisihan antara Pengirim dan Penerima ketika paket tersebut sudah dinyatakan delivered maka Linknau menyerahkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan dengan para pihak yang bersangkutan yaitu Pengirim dan Penerima.
- 4.13Jika pengirim melakukan permintaan kemasan tambahan (packing), biaya tambahan akan ditagihkan ke dalam [xxxxx]
- 4.14Linknau berhak menahan paket jika terdapat ketidaksesuaian berat, ketidaksesuaian alamat, sehingga menimbulkan perbedaan harga, sampai pengirim melakukan pelunasan pembayaran kekurangan ongkos kirim.
5. ASURANSI
- ID Express: Biaya asuransi sebesar 0,2% dari harga barang
- Anteraja
- J&T Express
- J&T Cargo
- Tiki
- Paxel
- NCS: Biaya asuransi sebesar 0,25% dari harga barang
- Sicepat
- JNE: Biaya asuransi sebesar 0,2% dari harga barang + Rp.5000
- SAP Express: Biaya asuransi sebesar 0,3% dari harga barang
- Ninja Express: Biaya asuransi sebesar 0,2775% dari harga barang (biaya asuransi minimum Rp.2775)
- Sentral Cargo: Biaya asuransi sebesar 0,2% dari harga barang (biaya asuransi minimum Rp.5000)
- OExpress: Biaya asuransi sebesar [xxxx] dari harga barang
6. NILAI PENGGANTIAN BARANG
- 6.2Nilai penggantian kerugian atas barang hilang atau rusak yang diasuransikan adalah sebesar nilai barang yang dikirimkan, namun untuk barang yang tidak diasuransikan maka penggantian yang diberikan adalah sebesar maksimal 10x (sepuluh kali) dari biaya kirim atau nilai barang diambil dari nilai barang terendah dan nilai penggantian maksimal adalah sebesar Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah).
- 6.3Setiap kehilangan dan kerusakan pengiriman barang akan dibuatkan berita acara kehilangan/kerusakan yang disetujui dan ditandatangani oleh Linknau Logistik Partner dan Penerima pada saat serah terima barang.
- 6.4Apabila terdapat transaksi yang menggunakan atau tidak menggunakan asuransi, jika barang hilang atau rusak saat proses pengiriman, maka akan menjadi tanggung jawab Linknau Logistik Partner.
J&T Express
Nilai penggantian barang yang dilindungi asuransi akan diperhitungkan penggantiannya dengan jumlah maksimal yang dapat ditanggung asuransi yaitu maksimum sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Khusus untuk pengiriman dokumen, apabila diasuransikan, maka nilai penggantian barang adalah maksimum sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Khusu untuk non-asuransi nilai penggantian barang akan diperhitungkan penggantiannya dengan jumlah maksimal yang dapat ditanggung sebesar 10 x (sepuluh kali) dari biaya kirim atau nilai barang dengan maksimum nilai pergantian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dilihat dari yang terendah. Khusus untuk pengiriman dokumen, apabila tidak diasuransikan, maka nilai penggantian barang adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
JNE Express
Semua dokumen berharga dan paket yang diasuransikan apabila terjadi kehilangan maka penggantiannya penuh senilai harga barang tersebut atau senilai pertanggungan dokumen atau barang. Untuk barang yang diasuransikan apabila terjadi kerusakan dengan presentase kerusakan barang yang dialami oleh Penerima Barang lebih dari 70% maka barang tersebut akan ditarik oleh JNE untuk bukti asuransi dan JNE akan mengganti barang yang baru atau dalam bentuk uang. Untuk non-asuransi maka nilai penggantian barang akan diperhitungkan penggantiannya dengan jumlah maksimal yang dapat ditanggung sebesar 0 hingga maksimal 10 x (sepuluh kali) dari biaya kirim.
ID Express
Sebesar Nilai Barang yang dikirimkan, dengan ketentuan nilai maksimal Barang yang bisa diasuransikan adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Untuk barang non-asuransi maka niilai penggantian barang akan diperhitungkan penggantiannya dengan jumlah maksimal yang dapat ditanggung sebesar 10 x (sepuluh kali) dari biaya kirim atau nilai barang dengan maksimum nilai pergantian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dilihat dari yang terendah. Khusus untuk pengiriman dokumen, apabila tidak diasuransikan, maka nilai penggantian barang adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
SAP Express
Barang yang dapat dicover asuransi adalah senilai lebih dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan atau maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Untuk barang non-asuransi maka nilai penggantian untuk Barang rusak atau hilang yang tidak diasuransikan adalah maksimum 10x (sepuluh) kali dari biaya kirim atau senilai barang dengan maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dipilih nilai yang lebih kecil (yang hilang/rusak/kurang)
NCS
Dalam hal Barang diasuransikan, maka penggantian/kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan adalah sesuai dengan penggantian nilai dari asuransi. Kemudian untuk barang non-asuransi maka nilai penggantian untuk Barang rusak atau hilang yang tidak diasuransikan adalah maksimum 10x (sepuluh) kali dari biaya kirim atau senilai barang dengan maksimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dipilih nilai yang lebih rendah.
Sicepat
Kehilangan secara keseluruhan (total lost) maka Produk tersebut akan diganti rugi sesuai nilai Produk yang diasuransikan; Kehilangan sebagian (partial lost) maka pergantian hanya akan dilakukan pada Produk yang hilang dan bukan keseluruhan; Terhadap Produk yang rusak dan telah diasuransikan maka Pergantian Produk adalah sesuai dengan nilai Produk yang diasuransikan. Kemudian untuk transaksi non-asuransi maka untuk Layanan Jasa SiUntung dan Best atas setiap kehilangan atau kerusakan Produk yang tidak diasuransikan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan SiCepat, maka besar ganti kerugian yang akan diberikan oleh SiCepat adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk 1 kg pertama. Berlaku sampai dengan maksimal 5 kg atau maksimal Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) per AirWay Bill Untuk Layanan Jasa Same Day Service (SDS) dan Kargo Kilat (GOKIL), atas setiap kehilangan atau kerusakan Produk yang tidak diasuransikan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan SiCepat, maka besar ganti kerugian yang akan diberikan oleh SiCepat adalah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu Rupiah) per kg, maksimal 5 kg atau Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah)
AnterAja
Penggantian maksimum sesuai dengan nilai Paket yang dimasukan di dalam sistem oleh Pengirim dengan penggantian maksimum Rp 100.000.000,-/Resi. Kemudian untuk transaksi non-asuransi nilai penggantian yang diberikan yaitu senilai harga Paket yang dinyatakan oleh Pengirim atau sebesar 10 kali biaya pengiriman, mana yang lebih rendah, dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per Resi untuk Paket selain dokumen dan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per Resi untuk Paket berupa dokumen.
7. KLAIM BARANG RUSAK ATAU HILANG
- 7.1Klaim asuransi pengiriman wajib melampirkan atau mengirimkan bukti berupa foto maupun video unboxing sebelum barang dibuka yang menyatakan barang telah rusak atau hilang saat proses pengiriman.
- 7.2Proses klaim asuransi juga wajib melakukan pengisian form klaim asuransi yang akan disediakan pihak Linknau maupun Linknau Logistik Partner. Pengirim wajib mengasuransikan paket jika nilai produk yang dikirim melebihi Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- 7.3Linknau memberikan konfirmasi ke Pengirim terkait klaim yang diajukan maksimal H+7 sesuai dengan kesepakatan.
- 7.4Member mengajukan klaim ke Linknau maksimal 3 (tiga) hari kalender setelah status paket dinyatakan hilang.
- 7.5Paket yang mudah pecah wajib diberikan label Fragile untuk proses klaim barang rusak. Jika paket tidak disertakan label Fragile pada saat paket dalam proses pengiriman, Linknau tidak bisa menindaklanjuti proses klaim.
- 7.6Pengirim melengkapi “Form Barang Hilang” dari Linknau dengan menyertakan bukti video unboxing atau video pada saat paket dibuka dan juga nota barang.
- 7.7Linknau akan melakukan proses validasi agar selanjutnya proses klaim dapat dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
- 7.8Klaim akan dibayarkan maksimal H+14 hari kerja sejak proses klaim disetujui.
8. KETENTUAN LAINNYA
- 8.1Linknau secara tegas berkomitmen untuk melindungi informasi pribadi pemilik Akun Linknau. Pemilik Akun Linknau mengakui dan menyetujui bahwa pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi oleh Linknau dari informasi pribadi ini diatur oleh Kebijakan Privasi kami.
- 8.2Ketentuan layanan mungkin diubah atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Linknau menyarakan kepada pemilik Akun Linknau untuk selalu membaca secara seksama dan memeriksa ketentuan layanan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan. Dengan tetap mengakses Linknau, pemilik Akun Linknau dianggap setuju dengan perubahan-perubahan dalam ketentuan layanan.